Peningkatan Daya Saing Indonesia di dalam Perdagangan Internasional

PENINGKATAN DAYA SAING

INDONESIA DI DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Disusun Oleh:

Nama     : Yohan Naftali

Nim     : 00523131

 

PROGRAM PASCASARJANA DOKTOR ILMU EKONOMI

UNIVERSITAS BOROBUDUR

JAKARTA

TAHUN 2006

BAB I

PENDAHULUAN

 

Daya saing merupakan salah satu kriteria yang menentukan keberhasilan suatu negara di dalam perdagangan internasional. Berdasarkan badan pemeringkat daya saing dunia, IMD World Competitiveness Yearbook 2006, posisi daya saing Indonesia sangat menyedihkan. IMD World Competitiveness Yearbook (WCY) adalah sebuah laporan mengenai daya saing negara yang dipublikasikan sejak tahun 1989. Pada tahun 2000, posisi daya saing Indonesia menduduki peringkat 43 dari 49 negara. Tahun 2001 posisi daya saing Indonesia semakin menurun, yaitu menduduki peringkat 46. Selanjutnya, tahun 2002 posisi daya saingnya masih menduduki posisi bawah, yaitu peringkat 47. Lalu, tahun 2003, posisi daya saingnya malah makin terpuruk, yaitu menduduki peringkat 57. Tahun 2004 menduduki peringkat 58. Tahun 2005 Indonesia menduduki posisi 58. Tahun 2006 Indonesia telah menduduki posisi 60.

Tabel I.1 Posisi Daya Saing Indonesia

Negara

2000

2001

2002

2003

2004

2005

2006

USA

1 

1 

1 

1 

1 

1 

1 

Singapura

2 

3 

8 

4 

2 

3 

3 

Malaysia

26 

28 

24 

21 

16 

28 

23

Korea

29 

29 

29 

37 

35 

29 

38

Jepang

21 

23 

27 

25 

23 

21 

17

Cina

24 

26 

28 

29 

24 

31 

19

Thailand

31 

34 

31 

30 

29 

27 

32

Indonesia

43 

46 

47 

57 

58 

59 

60

Sumber: IMD World Competitiveness Yearbook (WCY)

 

Data pada tabel I.1 sungguh sangat memprihatinkan. Posisi daya saing yang cenderung makin menurun membuktikan bahwa banyak hal yang perlu diperbaiki di negeri ini. Sebagai negara yang memiliki wilayah daratan sebesar 1,9 juta kilometer persegi dan luas wilayah lautan lebih dari 3,2 juta kilometer persegi, serta kekayaan alamnya yang tersebar luas, sangat disayangkan karena daya saing Indonesia jauh di bawah negara tetangga.

Faktor dalam menentukan daya saing menurut IMD World Competitiveness Yearbook terbagi menjadi 4 kategori yaitu, kinerja ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis, infrastruktur. Setiap kategori memiliki beberapa kriteria. IMD World Competitiveness Yearbook (WCY) memeringkat dan menganalisis kemampuan suatu negara dalam menciptakan dan menjaga lingkungan di mana perusahaan dapat bersaing. Persaingan akan membawa suatu negara lebih kompetitif dibandingkan dengan negara lain.

Kinerja ekonomi terdiri dari 77 kriteria mengenai evaluasi makro ekonomi domestik. Kriteria kinerja ekonomi meliputi ekonomi domestik, perdagangan internasional, investasi internasional, pengangguran dan harga.

Efisiensi pemerintah terdiri dari 72 kriteria mengenai kebijakan pemerintah yang mempengaruhi iklim kompetitif. Kriteria efisiensi pemerintah meliputi keuangan publik, kebijakan fiskal, kerangka kerja institusi, peraturan bisnis, dan kerangka kerja sosial.

Efisiensi bisnis terdiri dari 68 kriteria yang mempengaruhi kinerja perusahaan dalam inovasi, keuntungan dan tanggung jawab. Kriteria efisiensi bisnis meliputi produktivitas dan efisiensi, pasar tenaga kerja, pembiayaan, perilaku dan praktik manajemen.

Gambar I.1 Pertumbuhan Ekonomi dan Permintaan Agregat Indonesia

(2000 – 2005)

Sumber : Bank Indonesia, diolah oleh DPKLTS Barasetra Pusat

 

Faktor infrastruktur terdiri dari 95 kriteria yang berhubungan dengan segala kebutuhan dasar untuk bisnis, teknologi, ilmiah, dan sumber daya manusia. Faktor infrastruktur meliputi infrastruktur dasar, infrastruktur teknologi, infrastruktur ilmiah, kesehatan, lingkungan dan pendidikan.

Grafik permintaan agregat Indonesia yang ditunjukkan pada gambar I.1. Permintaan agregat adalah total atau kuantitas agregat output yang bersedia dibeli pada tingkat harga yang diberikan, hal-hal lainnya konstan (Samuelson dan Nordhaus, 2004). Gambar I.1 menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi cenderung didominasi oleh konsumsi dan impor. Jumlah ekspor dan investasi cenderung tidak stabil. Ekspor yang tinggi akan sangat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Untuk meningkatkan ekspor, Indonesia harus memiliki daya saing di pasar perdagangan internasional yang tinggi.

 

 

 

 

 

BAB II

PERMASALAHAN

 

Peringkat daya saing yang semakin menurun mengindikasikan bahwa daya saing Indonesia di perdagangan internasional semakin menurun. Kekayaaan alam yang melimpah sepertinya kurang berperan dalam peningkatan daya saing Indonesia. Hal ini mengindikasikan adanya hambatan yang menyebabkan daya saing Indonesia menurun. Peran pemerintah dalam mengupayakan peningkatan daya saing seharusnya dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di perdagangan internasional.

Permasalahan yang ada di Indonesia dalam kaitannya pada peningkatan daya saing Indonesia adalah:

  1. Bagaimana kekayaan alam Indonesia berperan dalam meningkatkan daya saing. Mengapa Indonesia yang dikenal memiliki kekayaan alam yang berlimpah akan tetapi daya saingnya rendah.
  2. Hambatan apakah yang menyebabkan produk Indonesia kalah bersaing di pasar internasional.
  3. Bagaimana peran pemerintah dalam upaya meningkatkan daya saing Indonesia.

BAB III

LANDASAN TEORI

 

III.1     Landasan Teori Umum

Krugman dan Obstfeld (2004) menjelaskan bahwa setiap negara melakukan perdagangan internasional karena dua alasan utama, yang masing-masing menjadi sumber bagi adanya keuntungan perdagangan (gains from trade) bagi mereka. Alasan pertama negara-negara berdagang adalah karena mereka berbeda satu sama lain. Bangsa-bangsa di dunia ini, sebagaimana halnya individu-individu, selalu berpeluang memperoleh keuntungan dari perbedaan-perbedaan di antara mereka melalui suatu pengaturan sedemikian rupa sehingga setiap pihak dapat melakukan sesuatu secara relatif lebih baik. Kedua, negara-negara berdagang satu-sama lain dengan tujuan untuk mencapai apa yang lazim disebut sebagai skala ekonomis (economics of scale) dalam produksi. Maksudnya, seandainya setiap negara bisa membatasi kegiatan produksinya untuk menghasilkan sejumlah barang tertentu saja, maka mereka berpeluang memusatkan perhatian dan segala macam sumber dayanya sehingga ia dapat menghasilkan barang-barang tersebut dalam skala yang lebih besar dan karenanya lebih efisien dibandingkan dengan jika negara tersebut mencoba untuk memproduksi berbagai jenis barang secara sekaligus. Dalam dunia nyata, pola-pola perdagangan internasional mencerminkan adanya interaksi yang terus-menerus dari kedua motif dasar di atas.

Masngudi (2006) menjelaskan bahwa pengertian perdagangan dalam ilmu ekonomi adalah suatu proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing pihak. Aspek sukarela ini penting karena memiliki implikasi fundamental, hal ini dilakukan apabila setiap pihak memperoleh manfaat dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Motif pertukaran adalah adanya manfaat dari perdagangan atau “Gains from trade” yang ditunjukkan oleh garis D-E pada gambar III.1.

Gambar III.1 Gains from Trade

Krugman dan Obstfeld (2004) menjelaskan bahwa perdagangan internasional dapat meningkatkan output dunia karena memungkinkan setiap negara memproduksi sesuatu yang keunggulan komparatifnya ia kuasai. Suatu negara memiliki keunggulan komparatif (comparative advantage) dalam memproduksi suatu barang kalau biaya pengorbanannya dalam memproduksi barang tersebut (dalam satuan barang lain) lebih rendah daripada negara-negara lainnya. Ada keterkaitan yang terpisahkan antara konsep keunggulan komparatif dengan perdagangan internasional yaitu perdagangan antara dua negara akan menguntungkan kedua belah pihak jika masing-masing negara memproduksi dan mengekspor produk yang keunggulan komparatifnya ia kuasai.

Salvatore dan Diulio (2004) menjelaskan bahwa karena ketersediaan sumber daya berbeda antar negara, biaya oportunitas memproduksi lebih banyak komoditi (dalam hubungannya dengan jumlah komoditi lain yang tidak akan diproduksi) biasanya juga berbeda antar negara. Dalam sebuah dunia yang hanya terdiri dari dua negara dan hanya terdapat dua macam komoditi, masing-masing negara harus berspesialisasi dalam produksi komoditi yang memiliki biaya oportunitas paling kecil, ini merupakan komoditi yang keunggulan kompetitifnya dimiliki oleh negara tersebut. Negara tersebut harus memperdagangkan sebagian dari outputnya dengan negara lain untuk memperoleh komoditi yang memiliki biaya oportunitas tinggi dalam memproduksinya (yaitu komoditi yang keunggulan kompetitifnya tidak dimiliki oleh negara tersebut). Hal ini akan membuat output gabungan kedua komoditi tersebut lebih banyak daripada jika tidak ada spesialisasi dan perdagangan.

Teori perdagangan internasional telah mengalami perkembangan. Masngudi (2006) menjelaskan bahwa pada abad ke-16 dan 17 telah berkembang suatu sistem kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh para negarawan di Eropa, yang oleh Adam Smith diberikan nama “the mercantile system“, di mana kemudian terkenal dengan nama Merchantilism. Aliran Merkantilis mempunyai tujuan utama untuk mendirikan negara nasional yang kuat serta pemupukan kemakmuran nasional. Perdagangan internasional diharapkan harus selalu terjadi surplus balance of trade, sehingga terjadi pengumpulan logam mulia yang diidentikkan dengan kemakmuran. Pemerintah membuat peraturan dibidang perdagangan bagi kepentingan nasionalnya. Dalam hubungan ini Adam Smith telah melemparkan kritik-kritiknya, baik yang menyangkut pengertian kekayaan, masalah surplus neraca perdagangan maupun masalah campur tangan pemerintah yang demikian besar di bidang perdagangan.

Masngudi (2006) menjelaskan bahwa ide pokok merkantilisme adalah sebagai berikut:

  1. Suatu negara/Raja akan kaya/makmur dan kuat bila ekspor lebih besar daripada impor (X>M)
  2. Surplus yang diperoleh dari selisih (X-M) atau ekspor netto yang positif tersebut diselesaikan dengan pemasukan logam mulia (LM), terutama emas dan perak dari luar negeri. Dengan demikian, semakin besar netto, maka akan semakin banyak LM yang dimiliki atau diperoleh dari luar negeri.
  3. Pada waktu itu LM (emas maupun perak) digunakan sebagai alat pembayaran (uang), sehingga negara/raja yang memiliki LM yang banyak akan kaya/makmur dan kuat.
  4. LM yang banyak tersebut digunakan oleh raja untuk membiayai armada perang guna memperluas perdagangan luar negeri dan penyebaran agama.
  5. Penggunaan kekuatan armada perang untuk memperluas perdagangan luar negeri ini diikuti dengan kolonialisasi di Amerika Latin, Afrika dan Asia dari abad XVI sampai dengan XVIII.

Untuk melaksanakan ide tersebut di atas, merkantilisme menjalankan kebijakan perdagangan (trade policy) sebagai berikut:

  1. Mendorong ekspor sebesar-besarnya kecuali LM.
  2. Melarang/membatasi impor dengan ketat kecuali LM.

Salvatore dan Diulio (2004) menjelaskan bahwa meskipun perdagangan dapat memberikan keuntungan yang besar, banyak negara membatasi aliran perdagangan yang bebas dengan mengenakan tarif, kuotam dan hambatan-hambatan yang lain. Tarif impor adalah suatu pajak yang dikenakan terhadap barang-barang impor. Kuota impor adalah hambatan kuantitatif pada jumlah barang yang akan diimpor pada tahun tersebut. Hambatan yang lain meliputi peraturan kesehatan, dan standar keamanan dan polusi. Hambatan perdagangan didukung oleh tenaga kerja dan berbagai perusahaan dalam sejumlah industri sebagai bentuk perlindungan terhadap pesaing asing. Namun hambatan ini umumnya membebani masyarakat secara keseluruhan karena praktik ini mengurangi ketersediaan barang dan meningkatkan harganya. Sejumlah argumen yang dikemukakan untuk mendukung hambatan perdagangan ini di antaranya: (1) untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri terhadap tenaga kerja asing yang murah; (2) untuk mengurangi pengangguran dalam negeri; (3) untuk melindungi infant industry; (4) untuk melindungi industri yang penting bagi pertahanan negara. Kebanyakan argumen ini tidak valid dan didasarkan pada konsep yang salah.

Masngudi (2006) juga menjelaskan bahwa kebijakan merkantilisme pada saat ini masih dijalankan dalam bentuk “neo merkantilisme”, yaitu kebijakan proteksi untuk melindungi dan mendorong ekonomi industri nasional dengan menggunakan kebijakan tarif atau tariff barrier (TB) dan kebijakan nontariff barrier (NTB). Biasanya tariff barrier dilaksanakan dengan menggunakan countervailing duty, bea anti dumping, dan surcharge. Biasanya kebijakan proteksi yang digunakan lebih banyak dalam bentuk nontariff barrier (NTB), seperti larangan, sistem kuota, ketentuan teknis, harga patokan (customs value), peraturan kesehatan, karantina, dan lain sebagainya.

David Hume mengkritik merkantilisme dengan menjelaskan mengenai mekanisme otomatis dari Price-Spice Flow Mechanism atau PSFM. Ide pokok pikiran dari merkantilisme mengatakan bahwa negara/raja akan kaya/makmur bila X>M sehingga LM yang dimiliki akan semakin banyak. Ini berarti Money supply (Ms) atau jumlah uang beredar banyak. Bila Money supply atau jumlah uang beredar naik, sedangkan produksi tetap/tidak berubah, tentu akan terjadi inflasi atau kenaikan harga. Kenaikan harga di dalam negeri tentu akan menaikkan harga barang-barang ekspor (Px), sehingga kuantitas ekspor (Qx) akan menurun (Masngudi, 2006).

Naiknya jumlah uang beredar atau Money supply (Ms) yang diikuti dengan peningkatan inflasi di dalam negeri tentu akan menyebabkan harga barang impor (Pm) menjadi lebih rendah sehingga kuantitas impor (Qm) akan meningkat. Perkembangan demikian ini tentu akan menyebabkan ekspor (X) menjadi lebih kecil daripada impor (M), sehingga akhirnya LM akan menurun atau berkurang. Dengan berkurangnya LM yang dimiliki, maka negara/raja menjadi miskin karena LM identik dengan kekayaan/kemakmuran (Masngudi, 2006).

Masngudi (2006) menjelaskan bahwa dengan adanya kritik David Hume maka teori pra-klasik atau merkantilisme dianggap tidak relevan, selanjutnya muncul teori klasik atau absolute advantage dari Adam Smith. Pendapat Adam Smith adalah sebagai berikut:

  1. Ukuran kemakmuran suatu negara bukan ditentukan banyaknya LM yang dimilikinya.
  2. Kemakmuran suatu negara ditentukan oleh besarnya GDP dan sumbangan perdagangan luar negeri terhadap pembentukan GDP negara tersebut.
  3. Untuk meningkatkan GDP dan perdagangan luar negeri, maka pemerintah harus mengurangi campur tangannya sehingga tercipta perdagangan bebas atau free trade
  4. Dengan adanya free trade maka akan menimbulkan persaingan atau competition yang semakin ketat. Hal ini akan mendorong masing-masing negara untuk melakukan spesialisasi dan pembagian kerja internasional dengan berdasarkan kepada keunggulan absolut atau absolute advantage yang dimiliki negara masing-masing.
  5. Spesialisasi dan pembagian kerja internasional yang didasarkan kepada absolute advantage, akan memacu peningkatan produktivitas dan efisiensi sehingga terjadi peningkatan GDP dan perdagangan luar negeri atau internasional.
  6. Peningkatan GDP dan perdagangan internasional ini identik dengan peningkatan kemakmuran suatu negara.

Menurut teori keunggulan absolut, labor adalah sebagai standard of value bagi masing-masing pihak (the only determinant of the value of a commodity was the labor required in its production). Oleh karena itu perdagangan di antara dua negara keuntungannya tergantung labor productivity masing-masing. Keuntungan alamiah (natural advantage) yang dimiliki masing-masing negara akan lebih dapat dikembangkannya dengan dimilikinya keterampilan yang semakin meningkat sebagai akibat betul-betul akan dinikmati keuntungan absolut masing-masing setelah diselenggarakannya perdagangan internasional. Dengan produktifitas dan efisiensi yang semakin meningkat masing-masing negara akan dapat lebih menekan ongkos-ongkos produksinya. Melalui perdagangan internasional akan diperoleh barang yang lebih banyak, lebih bervariasi, meningkatkan konsumsi dan demikian pula peningkatan kemakmuran (Masngudi, 2006).

Masngudi (2006) menjelaskan bahwa teori keunggulan absolut dari Adam Smith mempunyai kelemahan-kelemahan sebagai berikut:

  1. Teori keunggulan absolut tidak menjelaskan dengan mekanisme apa dunia memperoleh keuntungan dan output dan bagaimana dibagikan di antara para penduduk masing-masing negara.
  2. Dalam model teori keunggulan absolut tidak menjelaskan bagaimana jikalau negara yang satu sudah mengadakan spesialisasi sedangkan yang lain masih memproduksikan kedua produk.
  3. Bahwa labor productivity berbeda-beda.
  4. Bahwa Adam Smith tak terpikirkan adanya negara-negara yang sama sekali tidak memiliki keunggulan absolut.

Masngudi (2006) menjelaskan bahwa melihat kelemahan yang ada pada teori keunggulan absolut yang diketengahkan oleh Adam Smith, maka David Richardo berusaha menyempurnakannya menjadi teori “comparative advantage“. Untuk itu ia perbedakan di satu pihak perdagangan dalam negeri yang tetap berlaku prinsip keunggulan absolut (labor cost), sedangkan di lain pihak perdagangan luar negeri (internasional) didasarkan atas derived labor cost (bukan absolut) yang dikenal dengan teori keunggulan komparatif (comparative advantage).

Tabel III.1 Ilustrasi Keunggulan Komparatif

Produk 

Output per man per year 

USA 

UK 

Wheat 

12 bushels

6 bushels

Cloth 

4 yards

3 yards

Sumber : Diktat Kuliah Prof. Masngudi (2006)

Masngudi (2006) menjelaskan bahwa berdasarkan tabel III.1, USA mempunyai keunggulan absolut bagi kedua jenis barang, dan atas dasar teori keunggulan absolut maka perdagangan antara USA dan UK tidak menguntungkan. Namun demikian David Richardo melihatnya berbeda dengan teori keunggulan absolut dan ia memperbaiki teori tersebut menjadi teori keunggulan komparatif. Dalam hal hubungan ini USA menghasilkan 1 yard
cloth sama dengan 3 bushels
wheat. Jikalau terjadi perbedaan harga per yard cloth menjadi 4 bushels wheat maka akan terjadi pergeseran produksi wheat ke cloth dengan mengorbankan 12 bushels
wheat. Dalam pada itu USA selanjutnya dapat menukarkan 4 yards cloth dengan 16 bushels wheat. Di UK menghasilkan 1 yard
cloth sama dengan 2 bushels
wheat, maka jikalau USA menukarkan wheat-nya dengan UK dan sebaliknya UK menukarkan clothnya dengan USA akan diperoleh keuntungan. Dengan teori keunggulan komparatif masing-masing pihak akan mengambil mana yang relative efficient. Dengan spesialisasi yang lebih efisien akan terjadi tukar-menukar di antara masing-masing negara di mana masing-masing akan memperoleh manfaat. Dasar tukar masing-masing adalah comparative cost. Dengan adanya spesialisasi maka akan terjadilah:

  1. Pembagian kerja internasional yang makin efisien.
  2. Realokasi faktor-faktor produksi.
  3. Sebagai akibatnya terjadilah mobilitas faktor-faktor produksi di dalam negeri dan mendorong terjadinya persaingan di pasar faktor produksi.

 

Tabel III.2 Comparative Cost

Produk 

Cost

USA 

UK 

Wheat (per bushels)

0.33 yards cloth

0.5 yards cloth

Cloth (per yards)

3 bushels wheat

2 bushels wheat

Sumber : Diolah dari Diktat Kuliah Prof. Masngudi (2006)

 

Masngudi (2006) menjelaskan bahwa dengan perdagangan internasional yang bebas akan diperoleh manfaat (keuntungan), bahwa akan diperoleh barang yang lebih banyak dan lebih bervariasi serta konsumsi akan meningkat demikian pula peningkatan kemakmuran. Dapat dimengerti bahwa teori perdagangan internasional yang diketengahkan Adam Smith dan David Richardo masih sedemikian sederhana, mengingat justru dari mereka itulah pertama-tama muncul teori perdagangan internasional, dengan asumsi yang masih sederhana. Namun dengan teori permulaan yang telah dirintis oleh kaum klasik tadi dapat dikembangkan lebih lanjut oleh ahli ekonomi modern. Asumsi yang digunakan kaum klasik dalam menyusun teori perdagangan internasional adalah sebagai berikut:

  1. Ada dua negara yang berdagang dengan dua barang.
  2. Tidak ada perubahan teknologi
  3. Nilai barang ditentukan oleh nilai tenaga kerja untuk memproduksikannya.
  4. Ongkos produksi per satuan barang adalah konstan.
  5. Ada mobilitas faktor produksi di dalam negeri tetapi tidak ada mobilitas faktor produksi antara negara.
  6. Terjadi persaingan di pasar faktor produksi.
  7. Terjadi persaingan di pasar barang.
  8. Tidak ada perubahan distribusi pendapatan.
  9. Perdagangan barter.

 

Tabel III.3 Possible Physical Output

Produk 

USA

UK 

Produksi 

Produksi 

Wheat (bushels)

480

300

atau 

atau 

atau 

Cloth (yards)

160

150

Sumber : Diktat Kuliah Prof. Masngudi (2006)

 

Tabel III.3 menggambarkan kemungkinan produksi yang dihasilkan antara negara USA dan UK, tabel III.3 dapat digambarkan production possibility line pada gambar III.2. Production possibility line UK adalah PP’ yang menunjukkan bahwa dapat diporduksinya sebanyak 150 yards cloth dengan tidak memproduksi wheat atau 200 bushels
wheat dengan tidak memproduksi cloth. Sebaliknya US production
possibility
line ditunjukkan oleh P1P1‘, di mana dapat diporduksi 160 yards
cloth dengan tanpa memproduksi wheat atau diproduksi 480 bushels
wheat dengan tanpa memproduksi cloth. Titik E pada gambar III.2 menunjukkan kombinasi 50 yards
cloth dan 200 bushels
wheat yang diproduksi dan dikonsumsi di UK pada saat pretrade. Hal yang sama pada titik A menunjukkan kombinasi 75 yards
cloth dan 250 bushels
wheat yang diproduksi dan dikonsumsi oleh US pada saat pretrade. Setelah terjadi trade antara UK dan US dapat dijelaskan adanya gain from trade (Masngudi, 2006).

Gambar III.2 Production Possibility Line

Masngudi (2006) menjelaskan bahwa apabila UK melakukan spesialisasi pada produksi cloth dan US melakukan spesialisasi pada wheat, maka world
aggregate
output daripada kedua produk tersebut pada titik 0, UK 150 yards cloth dan 480 bushels wheat. Dengan perdagangan secara keseluruhan dunia memperoleh gain from trade. US sebelumnya memproduksi dan mengkonsumsi pada titik A sebanyak 250 bushels wheat dan UK pada titik E sebanyak 200 bushels wheat, sedangkan produksi dunia sekarang menjadi 480 bushels wheat berarti diperoleh gain sebanyak 30 bushels wheat (titik A-K pada gambar III.3). Demikian pula untuk cloth diperoleh gain sebanyak 25 yards (K-E).

Gambar III.3 Production Possibility Line

 

Tabel III.4 Gains from trade

Produk 

USA

UK 

Gains from Trade

Produksi 

Konsumsi

Ekspor/ (Impor)

Produksi 

Konsumsi

Ekspor/ (Impor)

Wheat (bushels)

480

250

230

0

200

(200)

30

Cloth
(yards)

0

75

(75)

150

50

100

25

Sumber : Diolah dari Diktat Kuliah Prof. Masngudi (2006)

Jikalau perdagangan internasional dilakukan oleh masing-masing negara besar yang hampir sama, masing-masing akan melakukan spesialisasi sempurna dan akan mengekspor barang yang ia memiliki keunggulan komperatif. Akan tetapi jikalau perdagangan internasional dilakukan antara negara besar dan negara kecil, maka barang hasil produksi diekspor oleh negara kecil yang bersangkutan tidak dapat memenuhi total
world
demand. Akibatnya negara besar akan tetap memproduksi kedua jenis barang guna mencukupi keperluannya di samping impor dari negara kecil sebagaimana dimaksud. Negara kecil adalah sebagai price taker di dalam world
market (Masngudi, 2006).

John Stuart Mill berusaha menyempurnakan teori keunggulan komparatif dengan mengemukakan bahwa dasar tukar internasional yang sebenarnya ditentukan oleh permintaan timbal balik (reciprocal
demand). Hal ini akan stabil bilamana nilai ekspor suatu negara cukup untuk membayar nilai impornya. Senior telah pula menyumbangkan pikirannya dalam kaitannya dengan tingkat upah internasional. Tingkat upah di suatu negara ditentukan oleh produktifitas tenaga kerja dalam industri barang ekspornya. Suatu negara yang memiliki tenaga kerja dengan produktifitas lebih tinggi daripada negara lain dengan sendirinya akan mempunyai tingkat upah yang lebih tinggi. Taussig mengetengahkan tentang teori biaya komperatif, di mana negara akan ekspor barang-barang yang harga/biayanya di dalam negeri relatif rendah dibanding barang serupa di luar negeri. Ia kemukakan, bahwa disamping upah, baik yang dalam pengertian upah riil maupun upah di dalam nilai uang mencerminkan produktifitas tenaga kerja, juga perlu diperhitungkan bunga. Perdagangan internasional akan terjadi jika masing-masing negara memiliki absolute
differences
in
cost ataupun comparative
differences
in
cost, jikalau hal ini terjadi maka perdagangan menjadi berlanjut. Tetapi di samping itu kemungkinan perdagangan dikarenakan equal differences
in
cost yang mana perdagangan ini dapat berjalan sementara saja (Masngudi, 2006).

Teori modern tentang perdagangan internasional dipelopori oleh Eli Heckscher dan Bertil Ohlin yang selanjutnya terkenal dengan nama teori Heckscher-Ohlin (HO). Menurut teori HO Basis terjadinya perdagangan adalah perbedaan di dalam pre trade
relative
commodity
prices, yang dalam hubungan ini dapat disebabkan oleh perbedaan daripada faktor endowment, technology ataupun tastes daripada kedua negara yang bersangkutan. Akibat perbedaan tersebut, selanjutnya mendorong perbedaan atas ongkos produksi dan atau harganya. Suatu negara akan mengadakan spesialisasi produksi yang mempunyai faktor produksi relatif melimpah yang berarti biayanya juga akan murah (Masngudi, 2006).

 

III.1     Landasan Teori Khusus

Keunggulan komparatif dinamis dirintis oleh Michael E. Porter (1990) dan Paul Krugman (1980). Kedua ahli sepakat bahwa keunggulan komparatif dapat diciptakan (created comparative advantage). Dengan kata lain, mereka menentang teori Richardo dan Ohlin yang cenderung memandang keunggulan komparatif yang alami. Argumennya faktor yang menopang tingkatan tertinggi dalam keunggulan komparatif harus diperbaharui atau diciptakan setiap saat lewat investasi modal fisik dan manusia agar diperoleh keuntungan komperatif dalam produk yang terdiferensiasi dan teknologi produksi (Meier, 1995). Karena itu bisa dipahami apabila industri yang memiliki keunggulan komparatif versi Richardo dan Ohlin umumnya industri padat sumber daya (misalnya kayu, beras) dan padat karya yang tidak terampil (misalnya tekstil dan rokok). Ini berlainan dengan industri yang memiliki keunggulan komperatif versi Krugman dan Porter, yang umumnya pada modal (misalnya mesin dan baja) dan padat teknologi (misalnya komputer dan pesawat terbang). Gambar III.4 juga menunjukkan tingkatan anak tangga keunggulan komparatif dalam praktik di lapangan. Negara ASEAN, kecuali Singapura, yang mengandalkan ekspor produk yang resource intensive dan unskilled labor-intensive cenderung masih mengikuti pendapat Richardo dan Ohlin. Empat macan Asia yaitu Korea Selatan, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura cenderung mengandalkan ekspor produk yang padat karya namun terampil (skilled
laborintensive) dan padat modal. Sedang Jepang, di anak tangga tertinggi, lebih mengandalkan industri yang padat teknologi. Dengan kata lain, empat Macan Asia dan Jepang agaknya merupakan contoh yang baik dari tiga ekspor versi Porter dan Krugman (Masngudi, 2006).

Gambar III.4 Anak Tangga Keunggulan Komparatif

Michael E. Porter menjelaskan bahwa dalam era persaingan global, suatu bangsa/negara yang memiliki competitive
advantage
of
nation dapat bersaing di pasar internasional bila memiliki 4 faktor penentu (attribute) yang digambarkan sebagai suatu diamond (diamond strategy). Michael E. Porter menjelaskan bahwa tidak ada korelasi langsung antara 2 faktor produksi yaitu sumber daya alam yang melimpah dan sumber daya manusia yang murah, yang dimiliki oleh suatu negara yang dimanfaatkan menjadi keunggulan daya saing dalam perdagangan internasional. Banyak negara di dunia yang jumlah tenaga kerjanya yang sangat besar yang proporsional dengan luas negaranya tetapi lemah dalam daya saing perdagangan internasional. Peran pemerintah sangat mendukung dalam peningkatan daya saing selain faktor produksi yang tersedia dalam berbagai kebijakan makronya.

Gambar III.5 Diamond Strategy

Persaingan global yang hyper competitive memaksa setiap negara / perusahaan untuk menemukan suatu strategi yang tepat. Strategi ini dikenal dengan “Sustainable Competitive Advantage” (SCA). SCA adalah suatu strategi keunggulan daya saing yang berkelanjutan, meskipun menurut Richard D’aveni (1994) pada situasi hyper competitive tidak ada lagi perusahaan / negara yang dapat memiliki keunggulan daya saing berkelanjutan. Situasi hyper
competitive, keunggulan daya saing perusahaan / negara tetap didasarkan pada keunggulan kompetitif dinamis meskipun dengan jangka waktu yang pendek. SCA relatif lebih tepat dan menguntungkan untuk dilakukan dalam sektor agro industri karena resource
base-nya dapat diperbaharui (Masngudi, 2006).

BAB IV

PEMBAHASAN

 

IV.1 Sumber Daya Alam

Untuk mendorong ekspor dan memperoleh gains from trade, Indonesia harus memiliki daya saing di perdagangan internasional. Negara kecil yang tidak memiliki daya saing hanya akan menjadi price taker. Kekayaan alam Indonesia yang melimpah belum dikelola dengan baik sehingga belum ada produk Indonesia yang dapat menjadi andalan.

Persaingan di pasar perdagangan internasional memaksa negara untuk terus meningkatkan daya saingnya, dalam hal ini Indonesia harus dapat menemukan strategi yang tepat. Pada situasi hyper competitive tidak ada lagi negara yang dapat memiliki keunggulan daya saing berkelanjutan. Dalam situasi ini agro industri sangat tepat dilakukan karena resource base-nya dapat diperbaharui. Indonesia kaya akan sumber daya, akan tetapi belum dikelola dengan baik. World in Figure tahun 2003 yang diterbitkan oleh The Economist (UK) memaparkan bahwa Indonesia merupakan negara terluas nomor 15 di dunia. Indonesia memiliki jumlah penduduk nomor 4 di dunia. Indonesia merupakan penghasil biji-bijan nomor 6 di dunia. Indonesia juga penghasil teh nomor 6 di dunia. Indonesia merupakan penghasil kopi nomor 4 di dunia. Indonesia juga menghasilkan cokelat nomor 3 di dunia. Indonesia juga menghasilkan minyak sawit nomor 2 di dunia. Indonesia merupakan negara penghasil lada putih dan puli dari buah pala terbesar di dunia. Indonesia merupakan penghasil lada hitam nomor 2 di dunia. Indonesia juga penghasil karet alam nomor 2 di dunia. Indonesia merupakan penghasil karet sintetik nomor 4 di dunia. Indonesia juga penghasil kayu lapis terbesar di dunia. Juga Indonesia sebagai negara penghasil ikan nomor 6 di dunia. Indonesia juga penghasil LNG nomor 1 di dunia. Indonesia merupakan penghasil timah nomor 2 di dunia. Indonesia juga penghasil tembaga no 3 di dunia. Disamping itu batu-bara, minyak bumi, gas alam, emas, bauksit, aspal, nikel, granit, perak, uranium, marmer dan mineral lainnya juga dihasilkan di Indonesia (DPKLTS Barasetra Pusat, 2006).

Kekayaan alam yang melimpah dan sumber daya manusia yang murah menurut Michael E. Porter tidak lagi dapat dimanfaatkan menjadi keunggulan daya saing dalam perdagangan internasional. Porter menyebutkan bahwa peran pemerintah sangat mendukung dalam peningkatan daya saing selain faktor produksi yang tersedia dalam berbagai kebijakan makronya.

Ada empat faktor penentu yang mempengaruhi keunggulan kompetitif suatu bangsa menurut Porter. Kekayaan sumber daya alam yang merupakan salah satu dari faktor produksi tidak cukup untuk mendukung keunggulan kompetitif. Faktor penentu lainnya dalam faktor produksi adalah ketersediaan sumber daya manusia, sumber daya pengetahuan (IPTEK), sumber daya modal dan sumber daya infrastruktur. Di samping faktor produksi, Keadaan permintaan dan tuntutan mutu juga menjadi faktor penentu keunggulan bersaing. Faktor penentu lainnya adalah eksistensi industri terkait dan pendukung yang kompetitif secara internasional. Untuk menjaga dan memelihara kelangsungan keunggulan daya saing maka perlu selalu dijaga hubungan dan koordinasi dengan pemasok terutama dalam menjaga dan memelihara value chain. Porter menyarankan pembentukan “Cluster System”. Faktor penentu terakhir adalah Strategi Perusahaam yang bersangkutan, dan struktur serta sistem persaingan antar perusahaan.

 

IV. 2 Hambatan

Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengakui, daya saing adalah salah satu kelemahan utama produk Indonesia. “Padahal daya saing adalah kerangka dari industri,” katanya ketika memberi sambutan dalam peluncuran produk SENADA itu. Hal inilah, menurutnya, yang membuat produk Indonesia kalah dengan produk luar negeri (Tempo Interaktif, Rabu, 29 Maret 2006).

Rendahnya daya saing Indonesia disebabkan iklim usaha yang kurang kondusif, biaya ekonomi tinggi seperti banyaknya pungutan atau retribusi yang membebani industri,” kata Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Kerja Nasional Departemen Perindustrian tahun 2006. Rendahnya daya saing, lanjut Fahmi, juga disebabkan oleh ketergantungan terhadap produk impor yang semakin tinggi dan masih besarnya tingkat penyelundupan. daya saing tersebut bisa ditingkatkan dengan membangun industri berbasis kompetensi yang dimiliki daerah. Fahmi mengatakan, peningkatan daya saing juga membutuhkan perencanaan yang terintegrasi untuk membangun kompetensi industri yang ada di daerah. Sementara itu Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan bahwa industri di Indonesia harus meningkatkan efisiensi dan kesesuain produk agar daya saing menguat. Fokus peningkatan daya saing, kata dia, ada di penciptaan sistem yang dapat meningkatkan kekuatan harga, kualitas produk, dan distribusi. (Tempo Interaktif, Kamis, 04 Mei 2006).

Gambar IV.1 Hambatan yang Dirasakan oleh Pelaku Bisnis di Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Mudrajad Kuncoro, et al., 2004

Menurut IMD World Competitiveness Yearbook daya saing diukur dari kinerja ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis, infrastruktur. Dari data pada Gambar IV.1 terlihat bahwa faktor efisiensi pemerintah merupakan faktor yang harus dibenahi pertama kali supaya daya saing Indonesia dapat meningkat, sehingga produk Indonesia dapat lebih berkompetisi di pasar dunia. Pungli yang ada menyebabkan produk di Indonesia semakin tidak kompetitif. Peran pemerintah dalam menghapuskan high cost economy adalah sangat penting.

Gambar IV.1 menunjukkan bahwa faktor infrastruktur hanyalah hambatan yang paling kecil. Walaupun demikian infrastruktur juga perlu diperhatikan demi menunjang daya saing Indonesia.

IV. 3 Peran Pemerintah

Kelemahan utama Indonesia dalam menciptakan efisiensi ialah tidak efektifnya fungsi pemerintah sehingga pasar yang sempurna tak dapat diwujudkan (Ritonga, 2006). Gambar IV.1 menunjukkan hambatan yang dirasakan oleh pelaku bisnis di Indonesia. Pada gambar IV.1 ditunjukkan faktor yang paling menghambat bisnis adalah adanya pungli. Pungli menyebabkan high cost economy, sehingga produk Indonesia semakin sulit berkompetisi di pasar dunia. Di samping itu perijinan oleh pemerintah pusat dan peraturan daerah merupakan faktor yang menyumbangkan sulitnya bisnis di Indonesia tumbuh dengan baik.

Sektor agro industri di indonesia dapat dikembangkan dengan mengolah sendiri hasil alam menjadi barang jadi. Contohnya sebagai penghasil minyak kelapa sawit nomor 2 di dunia, Indonesia masih memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan tanaman kelapa sawit. Sektor industri dalam pengolahan kelapa sawit menjadi CPO harus dikembangkan. Tentu saja pengembangan industri ini harus didukung oleh pemerintah dalam memajukan sektor ini. Selain itu perlu kiranya diperhatikan bahwa pengembangan sektor agro industri yang dipilih adalah komoditas yang memang dibutuhkan. Pemerintah harus mengidentifikasi komposisi kebutuhan dalam negeri, besarnya dan pola pertumbuhan kebutuhan dalam negeri, kecepatan pertumbuhan pasar dalam negeri serta tren kebutuhan pasar internasional.

Strategi perusahaan, struktur organisasi dan modal perusahaan serta kondisi persaingan di dalam negeri merupakan salah satu faktor yang akan mempengaruhi keunggulan kompetitif perusahaan. Persaingan yang berat di dalam negeri biasanya justru akan lebih mendorong perusahaan untuk melakukan pengembangan produk dan teknologi, peningkatan produktifitas, efisiensi dan efektifitas serta peningkatan kualitas produk dan pelayanan. Dalam hal ini pemerintah harus mampu menciptakan iklim persaingan yang sehat di dalam pasar Indonesia.

Di samping pengembangan komoditi yang dapat menjadi andalan, serta penghapusan high cost economy, pemerintah juga harus berperan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang berkualitas diharapkan dapat menciptakan keunggulan komparatif. Di sini lapangan kerja juga harus siap untuk menampung sumber daya manusia yang terlatih (skilled). Produk yang dihasilkan nantinya diharapkan adalah produk yang padat teknologi sehingga dapat terus bersaing.

BAB V

KESIMPULAN DAN SARAN

 

V.1 Kesimpulan

  1. Kekayaan alam tidak menjamin suatu negara memiliki keunggulan bersaing. Keunggulan bersaing dapat dicapai bila negara dapat menciptakan strategi yang tepat.
  2. Masalah utama di Indonesia adalah tingginya pungli dan sulitnya mendapatkan ijin untuk melakukan bisnis. High cost economy menghambat daya saing produk Indonesia di perdagangan internasional.
  3. Peran pemerintah sangat menentukan dalam keberhasilan peningkatan daya saing produk Indonesia. Pemerintah harus mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi ekonomi Indonesia. Selain itu harus ada upaya yang lebih serius dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menciptakan keunggulan komparatif.

 

V.2 Saran

  1. Diciptakan sektor agro industri untuk mengolah kekayaan alam yang ada, sehingga Indonesia tidak hanya sebagai negara penghasil, akan tetapi Indonesia juga dikenal sebagai negara pengolah sekaligus pemasar hasil sumber daya alam di dunia.
  2. Harus ada kemauan politik yang tinggi untuk menghapuskan pungli serta peraturan daerah yang menghambat bisnis di Indonesia.
  3. Pemerintah diharapkan mampu menciptakan iklim bisnis yang kondusif di dalam negeri. Selain itu pemerintah diharapkan mampu menciptakan pendidikan yang berkualitas dan lapangan kerja yang sesuai

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ferdinand, Maruli. Rabu, 29 Maret 2006. AS Bantu Peningkatan Daya Saing Produk RI. Tempo Interaktif. Jakarta.

Krugman, Paul R., dan Obstfeld, Maurice. 2004. Ekonomi Internasional, Teori dan Kebijakan, Edisi Kelima, Jilid 1. PT Indeks Kelompok Gramedia. Jakarta.

Masngudi. 2006. Diktat kuliah Ekonomi Internasional Lanjutan. Universitas Borobudur. Jakarta.

Mudrajad Kuncoro, et al., 2004. Hasil Penelitian Hambatan yang Dirasakan Pelaku Bisnis di Indonesia. Disajikan kembali oleh Tim Pakar DPKLTS Barasetra Pusat, Mei 2006 dalam Presentasi Prof. H.M. Sidik Priadana mengenai Selamatkan NKRI, Pandangan dari Sudut Ekonomi. Jakarta

Ritonga, Jhon Tafbu. 03 Maret 2006 jam 22:41 WIB. Daya Saing Produk Indonesia. Waspada Online. Jakarta.

Salvatore, Dominick, dan Diulio, Eugene A. 2004. Prinsip-prinsip Ekonomi.Erlangga. Jakarta.

Samuelson, Paul A. dan Nordhaus, William D. 2004. Ilmu Makro Ekonomi, Edisi 17. Media Global Edukasi. Jakarta.

Tim pakar DPKLTS Barasetra Pusat. Mei 2006. Selamatkan NKRI, Pandangan dari Sudut Ekonomi. Barasetra. Jakarta.

Wiguna, Oktamandjaya. Kamis, 04 Mei 2006 jam 03:36 WIB. Daya Saing Industri Indonesia Menurun. Tempo Interaktif. Jakarta.

Yohan Naftali
http://yohanli.com

2 Comments

sigit widiatmoko

sangat bagus penulisan anda mudah-mudahan selalu berkarya

Trie Nenong

Semakin banyak pengetahuan dan informasi dr semua penulisan hasil karya bapak..
Sangat mengapresiasi sekali.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.